Politik Pahlawan Nasional

Analisis Politik
Bivitri Susanti
(Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)

Mengapa kita butuh pahlawan? Apakah benar kita membutuhkan pahlawan? Mengapa pemerintah yang menentukan siapa yang bisa menjadi pahlawan? Perspektif siapa yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pahlawan?

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul ketika ada nama kontroversial yang tengah diusulkan menjadi pahlawan: Soeharto. Terang saja nama ini kontroversial, selama 32 tahun masa kepresidenannya, sejarah mencatat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.

Pelanggaran tersebut mulai dari kelanjutan kasus 30 September yang menyebabkan pembunuhan di luar pengadilan dengan sangat banyak, penembakan misterius (1982–1985), Tanjungpriok (1989), dan berbagai kasus lain yang sudah sah dilakukan juga oleh pemerintah dalam masa kepresidenan setelah Soeharto.

Tak hanya pelanggaran HAM, kasus korupsinya juga dinilai dan dijadikan salah satu referensi korupsi luar biasa di kepala negara. Bahkan, setelah digulingkan dari masa jabatannya, Soeharto masih bisa ada di luar kepala selama sisa hidupnya dan anak-anaknya karena nepotisme juga luar biasa.

Hari-hari ini mendiskusikan pahlawan menjadi suatu peristiwa administratif yang bermakna bagi bangsa. Asalkan semua persyaratan dipenuhi secara administratif, syarat dengan adanya proses penegasan yang rasional, gelar pahlawan pun bisa disematkan.

Simbolisme Politik

Melalui kepahlawanan, ujar Langewiesche (2004: 376), sebuah bangsa membuat model atas jati dirinya. Dari pahlawan-pahlawan inilah sebuah bangsa akan melihat sejarah untuk menjustifikasi, bisa juga untuk mengkritik, apa yang terjadi saat ini dengan apa yang terjadi pada masa lalu. Dengan kata lain, pahlawan adalah simbolisme politik yang mencerminkan bagaimana citra sebuah bangsa.

Pertanyaan lanjutan dari uraian Langewiesche adalah apakah bangsa ini menginginkan sebuah citra tentang bangsa yang membiarkan pelanggaran HAM dan korupsi besar-besaran? Siapa yang menentukan apa yang diinginkan oleh “bangsa” ini? Apakah seorang menteri sosial, sebagai jalur birokrasi pelaksana proses penentuan pahlawan? Atau presiden? Apabila memang ini yang diinginkan, apa yang sedang dijustifikasi dengan diusulkannya Soeharto sebagai pahlawan?

Ada dua kemungkinan jawaban atas pertanyaan itu.
Pertama, justifikasi tentang pola rekam jejak Soeharto: pelanggaran HAM dan korupsi. Dengan mengakui Soeharto sebagai pahlawan, kita akan menganggap apa yang dilakukannya sebagai hal kepahlawanan yang patut dipuji, ditiru, bahkan diteladani.

Sebab, bukankah keteladanan adalah salah satu syarat substantif pemberian gelar pahlawan? Maka, pupus sudah harapan para korban pelanggaran HAM berat nantinya karena pelanggaran HAM dianggap teladan, bukan kejahatan kemanusiaan yang harus mendapat jalan keadilan, seperti yang diakui oleh masyarakat sedunia.

Begitu pula, menghapuskan nanti kita hapuskan saja merintis tentang upaya luar biasa yang sudah kita lakukan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme pada masa Soeharto. Nyatanya, penyelenggaraan negara hari ini pun mewaralaba, bahkan pada level teratas pemerintahan hari ini. Maka, yang ditiru dan tengah dijustifikasi melalui keteladan tentang nepotisme.

Kedua, justifikasi tentang pola pemerintahan Soeharto dengan pendekatan pembangunanisme yang didukung oleh militer kuat serta politik yang dikomando dengan keras. Situasi serupa, meski tak sama persis, sebenarnya memang sudah mulai kembali. Lagi-lagi yang dibutuhkan sekarang hanya justifikasi sejarah melalui gelar kepahlawanan.

Pembalikan Demokrasi

Namun, yang sangat mencemaskan, dengan adanya dua justifikasi itu, bisa jadi sebenarnya kita tengah melihat suatu jalur menuju pembalikan demokrasi besar-besaran secara formal, untuk kembali ke masa Soeharto. Dari aspek hukum tata negara, kita harus ingat, raison d’etre adanya amandemen konstitusi pada 1999–2002 adalah reformasi untuk beranjak keluar dari cara Soeharto memerintah.

Saat tindakan Soeharto justru dianggap teladan, amandemen menjadi tak relevan. Padahal, apabila UUD dikembalikan ke masa lalu, hilang sudah pembatasan masa jabatan presiden, Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal HAM, serta banyak institusi dan prosedur lainnya yang tersedia saat ini.

Gelar pahlawan bukan sekadar hak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan atau dijadikan nama jalan. Ia adalah politik tentang kepahlawanan, yang menggambarkan perebutan kuasa atas sejarah dan masa depan bangsa.

Soalnya, bukan Soeharto atau siapa saja, melainkan nilai-nilai apa yang penguasa ingin bentuk untuk bangsa ini. Padahal, bangsa ini adalah kita, bukan segelintir elite politik yang memutuskan nasib bangsa untuk kepentingan mereka sendiri.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/politik-pahlawan-nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top